Mengenal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Perlindungan Diri (APD)


Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 9 tahun 2016. Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan segala kegiatan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit yang mungkin timbul saat melakukan pekerjaan. Untuk itulah APD atau Alat Pelindung Diri merupakan alat yang digunakan untuk melindungi seseorang yaitu bagian tubuh individu dari potensi bahaya yang ada di tempat kerja; yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010.

Apa saja yang termasuk dalam APD atau Alat Pelindung Diri? APD terdiri dari beberapa kategori, yaitu :
  1. Pelindung Kepala;
  2. Pelindung Mata dan Muka;
  3. Pelindung Telinga;
  4. Pelindung Pernafasan beserta perlengkapannya;
  5. Pelindung Tangan; dan/atau
  6. Pelindung Kaki

Selain kategori-kategori di atas, APD  juga mencakup:
  1. Pakaian pelindung;
  2. Alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
  3. Pelampung

Sumber foto: https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/alat-pelindung-diri-apd.html

Alat Pelindung Diri atau APD wajib digunakan di tempat kerja untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat potensi bahaya yang ada di lingkungan pekerjaan. Terutama para pekerja yang memiliki lingkungan kerja dengan resiko bahaya yang tinggi seperti industri manufaktur, konstruksi, pengelolaan usaha perkayuan, perkebunan, hutan, peternakan dan juga kesehatan, pertambangan mineral dan gas yang memiliki resiko tertimbun tanah, pengangkutan barang baik di darat, air maupun di udara, pekerjaan dengan suhu dan tekanan udara yang ekstrim, pekerjaan dengan kemungkinan paparan radiasi tinggi; wajib menggunakan APD sebelum memasuki tempat kerja .

APD dalam kondisi baik, digunakan pada anggota tubuh yang hendak dilindungi sesuai pada fungsnya. Apabila terdapat kerusakan atau keretakan atau kecacatan pada APD tertentu, APD tidak disarankan untuk digunakan oleh pekerja. Selain tidak menjamin keamanan dan keselamatan dari pekerja itu sendiri; APD yang sudah tidak layak pakai dapat menyebabkan gangguan-gangguan yang mungkin dapat merujuk kepada kecelakaan kerja. APD yang telah habis masa pakainya atau kadaluarsa yang mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2010

Comments

Popular Posts

Segregasi pada Beton Cor : Jenis, Penyebab Segregasi dan Solusi

Persewaan Concrete Cutter / Pemotong Aspal / Pemotong Beton area DIY Jateng

PERSEWAAN MESIN PEMOTONG RUMPUT YOGYAKARTA